Saturday, February 14, 2015

DIPLOMASI POLITIK SUTAN SJAHRIR, SEBUAH CATATAN SEJARAH


Pasca proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 agustus 1945, Indonesia dihadapkan pada banyak tantangan. Kemiskinan dimana-mana, kas keuangan kosong, pasukan Jepang masih ada, persaingan politik dan ideology menguat, UUD belum diresmikan, pemerintahan belum dibentuk, sementara, pasukan Inggris dan Belanda ( NICA ) segera datang. Melalui beberapa rapat PPKI tanggal 18,22 agustus 1945, pemerintahan RI terbentuk. Tetapi, masuknya NICA yang di backup pasukan Inggris menjadi penghalang pemerintahan RI memenuhi amanat UUD 1945. Tujuan politik Belanda yang ingin menjajah kembali seluruh wilayah Indonesia. Seperti yang dirancang Van Der plas. Strategi politik luar negeri Belanda yang menganggap wilayah Indonesia sebagai wilayah Belanda di Asia , sehingga masalah yang terjadi di Indonesia dianggap sebagai masalah dalam negeri Belanda serta sokongan politik Negara- Negara sekutu menjadi tantangan berat bagi pemerintah dan bangsa 
Disisi lain, konflik ideology, konflik kepentingan, persaingan memperebutkan kekuasaan menjadi bagian masalah internal yang butuh pengelolaan ekstra. Konflik yang kian terbuka antara TKR- Laskar dengan NICA menjadi makin membahayakan dan butuh penyelesaian segera. Tetapi, factor penting bagi eksistensi Negara adalah adanya pengakuan merdeka dari Negara-negara merdeka, khususnya dari pihak penjajah, Belanda. Dalam konteks demikian maka urgensi diadakan perjanjian antara Republik Indonesia dengan Kerajaan Belanda harus segera dilakukan, karena menjadi kunci penyelesaian banyak masalah yang ada dihadapi pemerintah RI. Sebagai Perdana Mentri pertama dalam system pemerintahan liberal , Sutan Sjahrir mendapat beban harus berunding dengan Belanda dan menentukan nasib Indonesia. Sutan Sjahrir yang pernah kuliah di Fakultas Hukum di Universitas Amsterdam, walau tidak tamat, dan diapun melakukan tugasnya sebagai diplomat cerdas. Hasil perundingan yang disetujui RI – Belanda, yang menetapkan wilayah Republik Indonesia terdiri dari pulau Sumatera, Jawa dan Madura, telah memberi ketetapan hokum de facto de jure bagi Republik Indonesia. Walau secara geografis wilayah RI berkurang sekali. Sementara, B<a href=http://www.sejarahcikampek2.blogspot.com>pindah</a>.

No comments:

Post a Comment